Update Tren Pabrik Terpal Indonesia

Update Tren Pabrik Terpal Indonesia

 

JAKARTA: Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengatakan beberapa perusahaan industri pabrik terpal di China sudah mulai memindahkan pabrik terpal ke Indonesia. Pasalnya, China berhenti mengimpor sampah plastik pada 2017. “Perusahaan membidik pasar rendah karena menggunakan bahan daur ulang.

 

Dengan kebijakan China untuk tidak mengimpor sampah plastik, mereka tidak memiliki bahan baku dan langsung melihat bahwa Indonesia memiliki potensi bahan baku dan pasar,” kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono kepada Bisnis, Rabu (29/8/2019).

 

Fajar mengatakan ceruk industri untuk pabrik terpal dan lembaran plastik lokal cukup besar.Pemerintah memperkenalkan pengamanan untuk terpal  plastik pada tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2011. 

 

PMK mengatakan terpal serat sintetis akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 13.643 per kilogram pada tahun pertama, Rp12.643, dan tahun kedua sebesar Rp 11.643 pada tahun ketiga. Meski kontribusi penyerapan industri lembaran plastik terhadap konsumsi plastik nasional kecil, Fajar mengatakan saat itu industri

sudah rusak.

 

Usia produksi beberapa pabrik terpal ini tidak lebih dari 1 tahun. Hal ini dikarenakan perusahaan industri harus menyewa lahan untuk produksi dan teknologi yang digunakan berkualitas rendah. Industri daur ulang plastik dalam negeri juga kecil, karena tingkat daur ulang plastik baru adalah 17,4%.“Tapi ada juga [pemain industri Cina] baru.”

 

Saat ini, jumlah plastik daur ulang hanya sekitar 1,2 juta ton, yang diserap oleh berbagai industri pabrik lembaran plastik nasional. Saat ini terdapat sekitar 1.580 perusahaan daur ulang dengan 177.000 karyawan di Indonesia, terutama di Batam dan Jawa Tengah.

 

Sementara itu, Inas Nasrullah Zubir, wakil ketua Komite VI DPR RI, mengimbau untuk memaksimalkan potensi sampah yang ada terlebih dahulu bagi industri yang membutuhkan sampah plastik dan menggalakkan pedagang sampah plastik. “Oleh karena itu, bahan baku industri daur ulang di Indonesia tidak harus diimpor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2019).

 

Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu menetapkan standar yang diperlukan untuk meningkatkan pengelolaan limbah impor dan limbah ini benar-benar mempercepat penyelesaiannya. “Terapkan regulasi dan pengawasan ketat terhadap impor limbah dan sampah ke Indonesia, dan ambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.”

 

Diadaptasi dari Kompas.com