Sebelum lanjutkan artikel Pelajari Hukum Aqiqah Bagi Muslim, Sunnah atau Wajib? , Sekedar kami info:
Jika anda berminat mencari Jasa Aqiqah Terpercaya dan Profesional dengan harga murah kunjungi website Jasa Aqiqah Jabodetabek
Beberapa ulama sama-sama berlainan opini dalam persoalan hukum aqiqah. Ada ulama yang menyebutkan hukumnya sunnah muakadah, ada pula yang bahkan juga mengatakan harus.
Imam Rasjidi dalam buku Tutorial Kehamilan Muslimah menguraikan, Sayyid Sabiq menyebutkan hukum melakukan aqiqah ialah sunnah muakadah, meskipun seorang ayah sedang pada keadaan susah. Opini itu disandar pada hadits Nabi Muhammad SAW, “Seorang anak tergadai dengan aqiqah yang perlu disembelih di hari ke-7 , dinamakan, dan dicukur rambutnya,” (HR Tirmidzi).
Adapun ulama yang mengharuskan pemotongan aqiqah diantaranya Imam Laits, Hasan Basri, dan beberapa kelompok Madzhab Zahiri. Opini mereka dilandasi pada hadis berikut, Nabi bersabda, “Tiap anak (yang lahir) itu diagunkan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah untuknya di hari ke-7 , dicukur rambutnya, dan dinamakan,”. HR Abu Dawud.
Opini yang terkuat dari 2 opini itu ialah opini yang disokong oleh sebagian besar ulama. Jika ulama sebagian besar sama-sama menjelaskan hukum aqiqah ialah sunnah muakadah.
Ulama Zahiriyah memiliki pendapat hukum melakukan aqiqah ialah harus untuk orang yang memikul nafkah sang anak, tujuannya orangtua bayi. Mereka ambil dasar hukumnya dari hadits Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi.
Dalam pada itu, beberapa fukaha (pakar fikih) penganut Abu Hanifah (Imam Hanafi) memiliki pendapat aqiqah tidak harus dan tidak juga sunah, tetapi terhitung beribadah tatawwu’ (suka-rela). Opini ini didasarkan ke hadis Nabi SAW: Saya tidak sukai sembelih-sembelihan (akikah). Namun, siapa saja dianugerahkan seorang anak, lalu ia akan menyembelih hewan untuk anaknya itu, ia dipersilahkan melakukan (HR al-Baihaki).
Beberapa kisah mengatakan, adat aqiqah sebetulnya berjalan pada periode usiliyah. Mereka lakukan hal tersebut untuk anaknya yang baru lahir, khususnya anak lelaki. Langkah yang mereka kerjakan dengan menyembelih kambing, lalu darahnya diambil diberi ke kepala si bayi.
Dulu kami di periode usiliyah jika salah seorang antara kami memiliki anak, dia menyembelih kambing dan membaluri kepalanya dengan darah kambing itu. Karena itu, sesudah Allah datangkan Islam, kami menyembelih kambing, cukur (menggundul) kepala sang bayi, dan membalurinya dengan wangi-wangian. (HR Abu Dawud dari Buraidah).
Info Lainnya kunjungi jasa layanan aqiqah terpercaya dan profesional