Langkah Pengurusan Perizinan Untuk UMKM

Siapakah yang tidak sepakat dengan kalimat ini, “akses modal dan akses pasar ialah dua hal kunci yang tentukan dapat tidaknya satu usaha membesarkan rasio upayanya”? Saya percaya semua akan menjawab sepakat. Tapi jika kita susuri kembali, rupanya untuk membesarkan rasio tidak usai di dua hal hanya itu. Kenapa? Karena, s/d batasan besaran keperluan modal atau transaksi bisnis pemasaran tertentu, baik calon pemberi modal (kreditur atau investor) atau calon konsumen besar (offtaker), akan minta beberapa dokumen validitas usaha.

Pengalaman detil satu usaha dengan lainnya bisa saja berlainan, tetapi secara umum, document validitas mulai disuruh untuk utang di atas Rp 25 juta – minimal berbentuk NPWP atau Surat Info Usaha dari Kelurahan atau kecamatan di tempat. Sementara berkaitan penyediaan barang dan jasa (procurement), biasanya nominal transaksi bisnis Rp 50 Juta ke bawah bisa dikasih ke penyuplai jasa perorangan; tetapi di atas itu, biasanya harusnya memiliki badan usaha, baik yang belum dengan status tubuh hukum seperti CV; atau yang telah memiliki badan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan. Tunggu artikel Pilih Badan Usaha yang Pas untuk ketahui lebih dalam berkenaan ketidaksamaan dari tiap-tiap tipe tubuh usaha itu.

Adapun menyaksikan kerangka di Indonesia, wujud validitas tubuh usaha (usaha) umum dipakai oleh perusahaan besar (korporasi dengan asset triliunan) ialah Perseroan Terbatas (PT) lalu Ko(o)perasi. Ini bisa saja karena status tubuh hukum dari ke-2 tipe tubuh usaha itu, hingga di mata hukum, PT atau Koperasi ialah subyek hukum tertentu seperti manusia dewasa yang bisa melakukan tindakan, berbisnis, mempunyai asset, dan bertanggungjawab atas namanya sendiri, tidak tergantung pada siapakah pemiliknya, karena pemilik PT atau Koperasi barangkali berubah-ubah. Ini yang membuat beberapa faksi semakin nyaman untuk bekerja bersama dengan satu usaha yang telah dengan status tubuh hukum.

Status tubuh hukum memberikan kenyamanan ke beberapa pemilik perusahaan . Maka bila satu saat sebuah PT atau Koperasi alami kemunduran dan kesusahan bayar utang, faksi bank tidak bisa turut mengambil alih harta individu beberapa pemilik PT atau Ko(o)perasi. Pengorbanan pemilik cuma sampai mengikhlaskan uangnya yang telah dimasukkan sebagai modal perusahaan tidak bisa kembali saja.

Karena itu, artikel ini kali akan memberi panduan sekitar 7 tingkatan lengkapi validitas usaha untuk kerangka satu organisasi usaha yang mempunyai status tubuh hukum (untuk tahapan awalnya pengurusan validitas saat rasio usaha masih micro dan kecil dapat baca artikel nantinya: Langkah Gampang Registrasi Usaha secara Resmi di sini dan di sini) . Maka, apa tahapnya bila kita ingin jadi perusahaan memiliki badan hukum yang taat dan bisa penuhi tuntutan peraturan secara utuh? Berikut tahapnya.

 

1. Mengurusi Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) beberapa Pemilik/Pendiri Perusahaan

Beberapa pendiri perusahaan Perseroan Terbatas harus mempunyai NPWP atas nama pemilik perusahaan. Jika salah satunya pemilik saham ialah sebuah tubuh hukum (PT atau Koperasi), karena itu yang disertakan ialah NPWP tubuh atas nama Ko(o)perasi atau PT itu. Berikut salah satunya wujud riil keunggulan tubuh usaha yang memiliki badan hukum, sebuah PT atau Koperasi, dapat punyai “anak perusahaan” dengan memberikan nama PT atau Koperasi tersebut sebagai “orangtua”nya. Tak perlu tergantung pada “beberapa pemilik” dari PT atau Ko(o)perasi tersebut.

 

2. Membuat Akte Pendirian Perusahaan atau Ko(o)perasi (di Hadapan Notaris)

Di sejumlah kasus, juga bisa beberapa pendiri tak perlu bertemu langsung dengan notaris, sepanjang mempersiapkan surat kuasa ke orang yang sebagai wakil beberapa pendiri. Dalam tahapan ini, detil berkenaan Nama Perusahaan, lis pemilik, formasi saham dari tiap-tiap pemilik, sektor bisnis sama sesuai KBLI (simak juga artikel: Pahami Sektor Usaha sama sesuai KBLI untuk mengurusi perizinan), dan susunan organisasinya perlu dikatakan ke notaris

Khusus tubuh hukum Ko(o)perasi, beberapa pendiri perlu cari info tentang notaris yang dapat layani pendirian tubuh hukum koperasi. Ini karena tidak seluruhnya notaris dapat mengurusi pendirian tubuh hukum Ko(o)perasi. Pola umum Akte Pendirian PT ikuti dasar pada Undang-Undang No.40/2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT), sementara Ko(o)perasi mengarah pada UU no.25/1992 mengenai Perkoperasian. Dalam document Akte Pendirian itu, tertera ketentuan main atau Bujet Dasar Perusahaan, yang meliputi langkah memutuskan vital, pergantian direksi atau pengurus, peralihan pemilikan saham atau keanggotaan (untuk koperasi).

Untuk menolong teman dekat wiraswasta menyaksikan perincian hal yang penting diputuskan saat sebelum menghadap ke notaris untuk pendirian perusahaan (PT), silakan ambil ceklist isian dan document pendirian PT di sini. Berunding dengan sesame pemilik pendiri untuk pastikan beberapa poin yang berada di ceklis itu akan percepat proses pengurusan Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris. Umumnya, proses pengurusan Akte Pendirian ini dapat lama, karena beberapa pemilik masih bimbang dan berulang-kali alami peralihan persetujuan berkaitan pembagian saham, susunan organisasi, dan peraturan khusus yang ingin diterapkan pada perusahaan – misalkan pada kasus khusus, ada perusahaan yang ingin berlakukan tipe saham “golden sharing” atau “saham emas” yang anti-dilusi pada saat dalam masa datang perusahaan memperoleh injeksi penanaman modal baru dari investor lain (simak juga artikel: Beberapa hal yang penting dibicarakan saat sebelum putuskan Kerja sama dengan investor untuk ketahui lebih dalam berkenaan pola saham anti-dilusi).

 

3. Mendaftar Akte Pendirian Perusahaan

Registrasi ini dilaksanakan dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Legitimasi Pendirian Tubuh Hukum.

Pada tingkatan ini, beberapa pendiri atau pemilik perusahaan perlu menanti, karena seutuhnya proses ini ditangani oleh notaris. Sepanjang beberapa poin di Akte Pendirian tidak ada yang berlawanan dengan Undang-Undang proses legitimasi ini dapat berjalan cepat, karena bisa diolah lewat cara online oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Document Surat Keputusan Legitimasi Pendirian Tubuh Hukum ini umumnya cuma 1-2 helai, yang mengatakan sudah sah dan syahnya berdirinya sebuah perusahaan, yang terdaftar di Informasi Negara, dan di dalamnya tertera daftar nama direksi/pengurus dan komisaris/pengawas perusahaan (PT/Koperasi).

Proses ini dapat makan cuma beberapa hari; sepanjang beberapa dokumen syarat sudah komplet sama sesuai ceklis di atas.

 

4. Mengurusi NPWP atas Nama Badan Usaha

Beberapa notaris atau perusahaan jasa konselor hukum, sediakan paket service sampai ke pengurusan NPWP atas nama tubuh usaha ini. Tetapi, bila kita ingin membangun PT lebih irit, bisa jadi cuma ambil paket jasa yang cuma meliputi Pengaturan document Akte Pendirian Perusahaan dan SK Legitimasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan Akte Pendirian dan SK legitimasi itu, kita dapat mengurusi sendiri NPWP atas nama Badan Usaha, ke Kantor Servis Pajak sama sesuai domisili perusahaan.

Sesudah kantongi Akte Pendirian, SK Legitimasi, dan NPWP atas nama tubuh ini, seterusnya kita dapat ke bank untuk mengurusi pembukaan rekening atas nama perusahaan. Ini sangat penting untuk memberikan dukungan Kerja sama usaha kita dengan investor atau konsumen (buyer) besar, apa lagi untuk Kerja sama perdagangan export import, jarang-jarang sekali yang ingin berbisnis dengan sebuah usaha yang memakai rekening atas nama perorangan.

 

5. Mengurusi Nomor Induk Usaha (NIB) sebagai wujud Ijin Usaha Dasar

Untuk tahapan ini, pendiri perusahaan bisa mengurusi sendiri di Online Singgel Submission pemerintahan, spesifiknya ialah di Instansi OSS yang diatur oleh Tubuh Koordinir Penanaman Modal di web resminya: https://oss.go.id/; tetapi biasanya perusahaan jasa konselor hukum bisa juga memberi service s/d pengurusan hal pemberian izin dasar berbentuk Nomor Induk Usaha (NIB) ini. Jika ingin ringkas tetapi tambah mahal, kita dapat pakai service ini (beberapa paket jasa konselor hukum bisa disaksikan di sini: /cari-konsultan#7). Tetapi bila ingin lebih irit, dapat diurusi sendiri. Dapat kok, sepanjang kita rajin dan sabar isi formulir onlinenya, dan mengunggah beberapa berkas yang betul.

Untuk beberapa sektor bisnis tertentu – terutamanya yang berkaitan dengan perdagangan dan jasa umum – yakni sektor-sektor usaha yang dahulu memerlukan ijin berbentuk Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), NIB ini telah automatis berperan sebagai Ijin Usaha SIUP, Angka Pengenal Import, Angka Pengenal Export, dan Pertanda Daftar Perusahaan . Maka bila dahulu untuk masalah hal pemberian izin dasar perusahaan kita perlu mengurusi masing-masing document itu di lembaga pemerintahan yang berbeda juga, saat ini telah dibikin lebih gampang dan digabungkan prosesnya dengan pengurusan NIB lewat OSS itu. Ini ialah usaha nyata pemerintahan yang penting kita animo bersama untuk mempermudah hal pemberian izin usaha.

Akan tetapi, untuk sektor-sektor usaha selainnya perdagangan dan jasa umum – misalkan yang banyak dilaksanakan oleh UMKM ialah, industri pemrosesan pangan, jasa penyuguhan pangan (katering dan restaurant), industri pemrosesan obat atau kosmetik herbal, toko beberapa obat, industri tekstil dan kerajinan, atau toko kekinian – diperlukan ijin usaha dan komersil tambahan. Oleh karena itu, diperlukan tingkatan selanjutnya, yakni pengurusan hal pemberian izin kelanjutan.

 

6. Mengurusi Hal pemberian izin Kelanjutan (Ijin Usaha dan Ijin Komersil)

Berdasar ketentuan terkini, PP nomor 24/2018 mengenai Servis Usaha Terpadu secara Electronic, pemerintahan sudah lakukan inovasi berbentuk peringkasan hal pemberian izin usaha, yang dipadatkan jadi satu document Nomor Induk Usaha (NIB). Selainnya berperan sebagai ijin usaha dasar sama seperti yang diterangkan di atas, mempunyai NIB sebagai ijin operasional untuk jalankan kegiatan usaha secara legal dengan diberi periode tenggang sepanjang dua tahun untuk satu perusahaan penuhi kelengkapan Ijin Usaha atau Ijin Komersil kelanjutan yang dibutuhkan, sesuai sektor upayanya masing-masing.

Berdasar Pasal 1 angka 8 PP 24/2018, Ijin Usaha ialah ijin yang diedarkan oleh Instansi OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan instansi, gubernur, atau bupati/wali kota sesudah aktor usaha lakukan registrasi dan untuk mengawali usaha dan/atau aktivitas sampai saat sebelum penerapan komersil atau operasional dengan penuhi syarat dan/ atau loyalitas.

 

Contoh Ijin Usaha:

 

Ijin Lokasi: ijin beraktivitas usaha di lokasi atau zone tertentu; umumnya dibutuhkan di Kabupaten/Kota yang pemerintahnya belum membuat Gagasan Detil Tata Ruangan Daerah;

Ijin Membangun Bangunan (IMB): ijin untuk membangun/perbaikan bangunan;

Ijin Lingkungan: biasanya dibutuhkan untuk pebisnis yang buka tempat baru, membangun bangunan, dan akan beraktivitas usaha yang imbas lingkungannya lumayan besar (contoh: bangun pabrik, mall, dan lain-lain).

Bila kita ingin mengawali usaha dengan loyalitas Ijin Usaha yang semakin sedikit, kita dapat menghindar kegiatan membuat sarana produksi di tahapan awalnya pendirian perusahaan, dan konsentrasi cari sarana produksi yang dapat dicarter saja. Tetapi yakinkan juga jika Sarana Produksi atau Ruangan Bekerja itu telah kantongi Ijin Usaha selengkapnya (terutamanya IMB dan Ijin Lingkungan).

Sementara Ijin Komersil atau Ijin Operasional ialah ijin yang diedarkan oleh Instansi OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan instansi, gubernur, atau bupati/wali kota sesudah Aktor Usaha memperoleh Ijin Usaha dan akan lakukan aktivitas operasional dengan penuhi syarat dan/atau Loyalitas. Ijin komersil secara umum berbeda, bergantung dengan sektor bisnis yang digerakkan.

 

Contoh Ijin Komersil:

Sertifikat PIRT (dari Dinas Kesehatan): untuk aktor usaha Industri sektor pangan olahan risiko rendah

Ijin Beredar Pangan Olahan (dari BPOM RI): untuk aktor usaha Industri sektor pangan dengan risiko sedang

Ijin Beredar Kosmetik (dari BPOM RI): untuk produsen kosmetik. Ijin semacam ada juga untuk obat herbal/jamu.

Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (dari Kementerian/Dinas Kesehatan): untuk usaha restaurant dan katering.

Surat Ijin Penangkapan Ikan: untuk nelayan.

Untuk ketahui detil syarat dan proses beragam ijin usaha di beberapa wilayah, dapat datangi: /cari-perizinan#5

 

7. Mengurusi Registrasi Pegawai Masih tetap ke BPJS Kesehatan dan BPJamsostek (dahulu BPJS Ketenagakerjaan)

Berkaitan point 7 ini, cukup banyak UMKM berasa berkeberatan dengan tuntutan untuk mendaftar semua pegawainya ke program asuransi BPJS Kesehatan dan Jamsostek, karena beban premi bulanan yang cukup, apa lagi bila perusahaan harus membayar premi asuransi untuk pegawai dan keluarganya. Biaya premi bulanan BPJS Kesehatan kelas 3 ialah Rp25,000 per-orang, Kelas 2 ialah Rp51,000, dan Kelas 1 ialah Rp80,000. Sementara biaya Jamsostek – meliputi pelindungan berkaitan Agunan Kecelakaan Kerja (JKK), Agunan Hari Tua (JHT), dan Agunan Kematian (JKM) – secara keseluruhan sekitar 7-9% dari upah dasar pegawai.

Adapun tentu saja, saat sebelum penuhi semua kewajiban registrasi pegawai ke ke-2 program asuransi itu, aktor UKM yang ingin go resmi sepenuhnya tentu saja perlu lebih dahulu mengaplikasikan besaran penggajian atau upah yang sesuai Gaji Minimal Regional di daerah operasional masing-masing.

Ini di satu segi memanglah tidak gampang, karena bisa memperberat ongkos SDM yang berbuntut pada kebatasan perusahaan untuk tawarkan produk/service pada harga yang berkompetisi ke customer. Tetapi di lain sisi, bila kita ingin jadi wiraswasta yang menjadi pintu rejeki buat beberapa orang, pemenuhan kewajiban registrasi BPJS ini barangkali jadi sasaran yang dengan bertahap mulai perlahan-lahan dipenuhi dengan perusahaan.

Sebagai contoh, misalkan sekarang ini telah mempunyai 10 pegawai, tetapi dari 10 itu, bisa dipetakan jika yang setia dan punyai kekuatan berkembang bersama perusahaan ialah tiga orang. Bisa jadi dari 10 itu, 3 dahulu yang diangkat sebagai pegawai masih tetap, dikasih upah selaras ataukah bahkan juga di atas UMR, dan didaftarnya ke ke-2 program BPJS itu. Saat ini petugas BPJS telah lebih bagus dan ramah dengan dunia usaha, mereka bisa mengerti beberapa kondisi susah perusahaan, terutamanya UKM.

Nach, teman dekat wiraswasta, tersebut pembahasan cukup mendalam sekitar 7 tingkatan untuk lengkapi validitas usaha, untuk versus scenario lengkap, di mana aktor UKM ingin melegalkan tubuh upayanya juga. Sama seperti yang sudah disentil awalnya, bila rasio usaha kita masih micro, tak perlu langsung menarget 7 cara ini, tetapi dapat mengawali dengan registrasi usaha secara resmi saja, yang satu diantaranya bisa dilaksanakan dengan mendaftar usaha perorangan Anda di oss.go.id dan tentukan menu Ijin Usaha Micro Kecil (IUMK); untuk memperoleh pemberitahuan dan info beberapa program, juga bisa mendaftar usaha Anda (baik perorangan atau telah memiliki badan usaha) sepanjang masih juga dalam rasio UMKM – ke Kementerian Koperasi dan UKM RI – lewat cara online lewat web ukmindonesia.id/daftar.

Tunggu beberapa artikel seterusnya yang hendak mengulas beragam hal berkaitan validitas usaha untuk semua rasio usaha dari micro, kecil, sampai menengah. Salah satunya ialah Langkah Gampang Registrasi Usaha secara Resmi, Beberapa langkah Pendirian Badan Usaha, Pilih tipe tubuh usaha yang sesuai keperluan, Langkah Efisien Mengurusi Hal pemberian izin Usaha, Mengurusi Sertifikasi sebagai Bukti Resmi, Mengenali Macam Pola Kesepakatan Usaha, dan ada banyak artikel yang lain.

Nah selanjutnya jika anda ingin mengurus perizinan usaha anda bisa menggunakan layanan jasa pendirian pt terbaik dari Izinin. Atau anda juga bisa menggunakan layanan sewa virtual office Vorent Office Indonesia.