Salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit karantina dan penyakit potensial wabah yakni bersama dengan melakukan bisnis pemantauan faktor efek terhadap lokasi pelabuhan dan juga alat angkut. Kegiatannya sanggup berwujud tindakan hapus tikus dan tindakan hapus serangga.
Sesuai bersama dengan Permenkes RI No. 34 th. 2013 perihal Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga Pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat, Kantor Kesehatan Pelabuhan membawa tugas untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyehatan alat angkut/kapal baik fumigasi kapal (Deratisasi) maupun tindakan hapus serangga (Disinseksi).
Dalam pelaksanaannya aktivitas deratisasi (tindakan hapus tikus) bersama dengan cara fumigasi kapal ini merupakan tindakan untuk mengeliminasi faktor risiko yang pengawasannya berada di bawah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), tengah penyelenggaraannya ditunaikan oleh sektor swasta/ Badan Usaha (BU).
Mengingat sifat racun berasal dari fumigan berikut terlalu beresiko maka penggunaannya harus ditunaikan oleh tenaga yang mempunyai kompetensi dibidang per-fumigasian, sehingga pelaksanaannya benar (sesuai prosedur), safe (tidak membahayakan manusia dan lingkungan) dan juga sanggup berhasil peranan dan berdaya guna.
Hal ini sanggup diperoleh melalui Pelatihan Fumigasi Kapal. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok yang mempunyai kegunaan pendidikan dan pelatihan teknis, terhadap kesempatan ini berinisiatif menyelenggarakan Pelatihan Fumigasi Kapal tersebut.
Pelatihan fumigasi kapal ini diadakan terhadap tanggal 20 s.d 24 mei 2014 yang dihadiri sebanyak 30 orang dan ditunaikan di Nam Hotel, Jl. Angkasa Kav. B 10 No. 6 Kemayoran, Jakarta Pusat dan Pelabuhan Tanjung Priok untuk pelaksanaan praktik fumigasi kapal.
Selain itu pelatihan fumigasi kapal yang ditunaikan mendapat dukungan oleh narasumber dan fasilitator yang berkompeten sehingga dikehendaki materi lebih terserap oleh peserta pelatihan. Setelah selesai pelatihan peserta akan mendapat sertifikat yang telah terakreditasi Badan PPSDM Kesehatan Pusdiklat SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Hasil berasal dari pelatihan ini dikehendaki sehingga peserta mengetahui dan mengetahui dan juga sanggup melakukan aktivitas fumigasi kapal secara benar dan aman, saat nanti lagi ke area tugasnya masing-masing.