SBU merupakan salah satu sertifikat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha khususnya di bidang konstruksi. SBU (sertifikasi badan usaha) dapat menjadi penunjang aktivitas perusahaan, diantaranya:
- Sebagai salah satu syarat wajib sebagai setiap perusahaan jasa konstruksi.
- Sebagai bukti sah atas kompetensi suatu perusahaan jasa konstruksi dalam menjalankan proyek berdasarkan kualifikasi dan klasifikasinya.
- Sebagai syarat utama dalam pengajuan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) baik nasional maupun asing.
- Sebagai syarat kelengkapan dalam melaksanakan kerjasama kerja (joint operation) dengan perusahaan konstruksi lainnya baik dari perusahaan konstruksi Nasional maupun perusahaan konstruksi asing.
- Menjadi syarat utama dalam pendirian badan usaha yang bergerak di bidang migas dan pertambangan.
- Menjadi syarat untuk ikut dalam proses prakualifikasi tender hingga proses tender pada proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah, BUMN, ataupun swasta.