Bolehkah Penerapan Aqiqah Bukan Di Tempat Anak Lahir?

 

Wa’ alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak disyaratkan buat sahnya aqiqah wajib disembelih di tempat dimana sang balita terletak. Tetapi yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, sebab sebagian alibi:

1. Ia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta’ aalaa dengan menyembelih.

2. Ia dapat meyakinkan kalau hewan tersebut penuhi ketentuan.

3. Ia percaya bahwasanya hewan tersebut disembelih dengan nama Allah.

4. Ia dapat memakan sepertiga dari daging aqiqah, selaku penerapan sunnah Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam.

Mengatakan Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘ Utsaimin rahimahullahu:

“ Sebetulnya iktikad dari menyembelih dalam rangka ibadah, apakah itu buat aqiqah ataupun hadyu( hewan yang disembelih oleh orang yang haji tamattu’ ataupun qiran selaku rasa syukur) ataupun qurban tidaklah cuma hanya daging ataupun mengambil khasiat dari dagingnya, ini sesungguhnya cuma tujuan sampingan saja. Hendak namun iktikad utama merupakan gimana seorang bertaqarrub( Mendekatkan diri) kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang sangat berarti.”

Ada pula daging hingga Allah sudah berfirman( yang maksudnya):

 

لَنيَنَالَٱللَّهَلُحُومُهَاوَلَادِمَآؤُهَاوَلَٰكِنيَنَالُهُٱلتَّقۡوَىٰمِنكُمۡۚ………..٣٧

“ Daging- daging unta serta darahnya itu sekali- kali tidak dinaikan kepada Allah, hendak namun ketakwaan kalianlah yang hendak dinaikan………”( Qs. Al- Hajj: 37)

Apabila kita telah ketahui yang demikian itu, jelas untuk kita kesalahan orang yang menghasilkan duit buat disembelihkan di tempat yang lain, ataupun mengaqiqahkan anaknya di tempat lain, sebab jika itu mereka jalani luput dari mereka suatu yang berarti ataupun yang lebih berarti dari ibadah ini, ialah bertaqarrub( mendekatkan diri) langsung kepada Allah dengan menyembelih.

Demikian pula kalian tidak ketahui siapa yang menyembelih, bisa jadi orang yang tidak shalat sehingga tidak halal dagingnya, ataupun orangnya tidak menyebut nama Allah sehingga tidak halal, ataupun dibelikan hewan yang tidak penuhi ketentuan, oleh sebab membeli hewan qurban ataupun aqiqah di tempat lain merupakan salah sekali.

Hingga kita katakan: Sembelihlah dengan tanganmu jika dapat, ataupun kalian wakilkan serta kalian saksikan cocok menyembelihnya biar kalian merasa bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih. Demikian pula biar kalian dapat memakan darinya, sebab kalian diperintah buat memakan sebagiannya.

٢٨………..فَكُلُواْمِنۡهَاوَأَطۡعِمُواْٱلۡبَآئِسَٱلۡفَقِيرَ

“…….. Hingga makanlah darinya serta beri makanlah orang yang faqir.”( Qs. Al- Hajj: 28)

Serta banyak para ulama yang mengharuskan seorang memakan dari hewan yang disembelih dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, semacam Al- Hadyu, Al- Aqiqah serta selainnya, apakah kalian dapat memakan darinya sebaliknya hewan tersebut terletak di tempat yang jauh? Tidak. Serta apabila kalian mau berikan khasiat kepada saudara- saudaramu di tempat yang jauh hingga hendaklah kalian kirim duit, baju, serta santapan kepada mereka. Ada pula kalian memindahkan suatu syi’ ar diantara syi’ ar- syi’ ar islam ke negara lain hingga ini tidak diragukan lagi tercantum kejahilan.”( Liqa’ Babil Maftuh 23/ 11)

Syaikh Shalih bin Fauzan Al- Fauzan pula berkata:

“ Hewan qurban serta aqiqah disembelih oleh seseorang muslim di negaranya serta di rumahnya, setelah itu memakan, serta bershadaqah dari keduanya, serta hendaknya tidak mengirim duit buat membeli serta membaginya di negeri lain, sebagaimana yang didengung- dengungkan akhir- akhir ini oleh sebagian penuntut ilmu pendatang baru ataupun orang- orang awam, dengan alibi disitu merupakan orang- orang faqir yang memerlukan.”( Al- Muntaqaa Min Fataawaa Al- Fauzaan persoalan nomor: 393)

Wallahu ta’ aalaa a’ lam