6 Syarat Buat SIM C yang Wajib Dipahami

Di antara semua jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia, SIM C merupakan yang paling banyak dibuat. Pasalnya, pengemudi sepeda motor di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan mobil maupun kendaraan bermotor lainnya.

Sebelum melakukan proses pembuatan, sebaiknya pahami dulu apa saja syarat buat SIM C yang berlaku saat ini.

Syarat Pembuatan SIM C

SIM C bisa dibuat langsung di kantor Satpas maupun melalui platform SIM Nasional Presisi (SINAR). Syarat yang berlaku untuk kedua cara ini sama, pemohon harus melengkapi beberapa poin berikut ini:

  • Usia saat mengajukan permohonan SIM C adalah 17 tahun
  • Pemohon telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki kemampuan membaca dan menulis atau tidak buta aksara
  • Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  • Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan
  • Pemohon memiliki kemampuan mengemudikan sepeda motor yang akan dibuktikan dalam ujian praktik

Proses Pembuatan SIM C

1. Datang Langsung

Jika memilih untuk registrasi secara offline, silakan datang ke kantor Satpas terdekat, kemudian ikuti prosedur berikut ini.

  • Langsung datang ke bagian registrasi untuk mendapatkan formulir pembuatan SIM C baru
  • Isi data pada formulir tersebut dengan lengkap
  • Serahkan formulir yang telah terisi kepada petugas di loket beserta semua berkas persyaratan
  • Lakukan pembayaran PNBP. Untuk pembuatan SIM C baru, biayanya adalah Rp100.000 tapi belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan (jika belum memiliki surat keterangan sehat)
  • Setelah itu, pemohon akan dipersilakan untuk mengikuti ujian teori berbasis komputer hingga dinyatakan lulus. Jika masih gagal, maka ujian teori bisa diulangi sebanyak 3 kali dengan jangka waktu 7 hari setelah ujian sebelumnya
  • Jika telah dinyatakan lulus dari ujian teori, pemohon akan mengikuti ujian praktik. Sama seperti ujian teori, pemohon juga punya 3 kali kesempatan jika mengalami kegagalan
  • Setelah semua ujian berhasil dilalui, artinya SIM bisa diterbitkan dan pemohon diarahkan untuk perekaman data
  • Data yang direkam antara lain foto wajah, biometrik (sidik jari dan retina mata), serta tanda tangan
  • SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon

2. Online

Berikut ini adalah panduan pembuatan SIM C secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi. Silakan download dan install aplikasinya terlebih dahulu melalui Google Play Store maupun Apple App Store, kemudian ikuti langkah-langkah berikut.

  • Lakukan registrasi di aplikasi SIM Nasional Presisi dengan nomor HP dan NIK
  • Lanjutkan dengan verifikasi wajah
  • Pilih jenis SIM C untuk diajukan
  • Bayar biaya pembuatan SIM C sesuai dengan nominal yang tertera
  • Setelah pembayaran terverifikasi, pemohon dapat menjalani ujian teori secara online
  • Jika dinyatakan lulus ujian teori, kode QR akan diterbitkan
  • Pilih lokasi untuk mengikuti ujian praktik dan pencetakan SIM
  • Kunjungi kantor Satpas pilihan sesuai dengan jadwal yang dipilih, lalu tunjukkan QR Code untuk mengikuti ujian praktik
  • Langkah selanjutnya sama persis seperti pembuatan SIM offline di atas

Pembuatan SIM C sama sekali tidak sulit jika pemohon telah memenuhi seluruh syarat buat SIM yang disebutkan di atas.